Ahmad Sholichul Muttaqin
Kodifikasi Al-Qur’an masa Utsman ibn Affan (w. 35 H/656 M) merupakan fase ketiga dan paling krusial dalam sejarah pengumpulan mushaf, setelah dua fase sebelumnya: pencatatan di masa Nabi ﷺ dan penghimpunan di masa Abu Bakar.
Khalifah Utsman memerintah selama dua belas tahun (23–35 H / 644–656 M). Wilayah Islam pada masa ini telah membentang sangat luas, meliputi Persia, Syam, Mesir, dan sebagian Afrika Utara. Ekspansi inilah yang secara tidak langsung memunculkan krisis qira’at.
Pemicu langsung datang dari Hudzaifah ibn al-Yaman yang sedang memimpin pasukan dalam ekspedisi militer ke Armenia dan Azerbaijan. Ia menyaksikan pertengkaran sengit di antara para prajurit Muslim dari berbagai wilayah mengenai cara membaca Al-Qur’an yang “benar”. Hudzaifah sangat khawatir dan segera kembali ke Madinah untuk melapor kepada Utsman dengan perkataan yang terkenal dalam riwayat Bukhari: “Selamatkanlah umat ini sebelum mereka berselisih dalam Kitab seperti perselisihan Yahudi dan Nasrani.”
Utsman mengambil keputusan bersejarah dengan tiga langkah awal:
Pertama, ia meminjam mushaf induk (shuhuf) yang telah dikompilasi di masa Abu Bakar dan kini tersimpan pada Hafshah binti Umar, istri Nabi ﷺ.
Kedua, ia membentuk panitia resmi (lajnah) yang terdiri dari empat sahabat terpilih dengan mempertimbangkan keahlian masing-masing.
Ketiga, ia menetapkan instruksi teknis yang sangat penting: apabila panitia berselisih pendapat mengenai suatu bacaan, maka yang diutamakan adalah dialek Quraisy, karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa suku tersebut.
Zaid ibn Tsabit dipilih sebagai ketua karena beliau adalah penulis wahyu utama semasa Nabi ﷺ, pernah memimpin tim kompilasi di masa Abu Bakar, dan memiliki hafalan serta pengetahuan mushaf paling komprehensif.
Abdullah ibn Zubayr, Said ibn al-‘Ash, dan Abdurrahman ibn Harits ibn Hisyam dipilih karena ketiganya berasal dari suku Quraisy dan ahli dalam dialek serta intonasi bahasa Arab fasih. Ini sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan bahasa akan berlandaskan otoritas linguistik tertinggi.
Metodologi yang diterapkan panitia sangat ketat dan berlapis, mencakup:
Sumber ganda yang wajib dipenuhi: Setiap ayat harus memiliki konfirmasi tertulis (dari mushaf Hafshah atau catatan tertulis lainnya) sekaligus dukungan hafalan minimal dua orang sahabat yang bersaksi bahwa ayat tersebut memang ditulis atau dibacakan di hadapan Nabi ﷺ secara langsung.
Prinsip konservatisme: Panitia tidak menambahkan, menafsirkan, atau memodifikasi apapun. Mereka hanya menstandardisasi dan menyalin apa yang telah ada dengan verifikasi silang.
Penulisan rasm ‘Utsmani: Mushaf ditulis tanpa harakat (tanda vokal) dan tanpa titik huruf (nuqath). Ini adalah keputusan disengaja agar teks dapat menampung berbagai qira’at sahih yang berbeda dalam aspek vokal, tanpa mengikat pembaca pada satu bacaan saja.
Panitia menghasilkan satu mushaf induk yang disebut al-Imam atau Mushaf Utsmani. Dari mushaf ini dibuat beberapa salinan — para ulama berbeda pendapat mengenai jumlahnya, antara empat hingga tujuh eksemplar — yang kemudian dikirimkan ke pusat-pusat kekuatan Islam: Mekah, Madinah, Kufah, Basrah, dan Syam, dengan masing-masing disertai seorang qari’ terkemuka sebagai guru bacaan resmi.
Langkah paling kontroversial namun strategis adalah perintah pembakaran seluruh mushaf dan catatan Qur’an lain yang beredar di luar mushaf resmi. Keputusan ini memastikan tidak ada versi tandingan yang kelak menimbulkan perpecahan, namun juga menimbulkan kritik dari beberapa sahabat, termasuk Ibnu Mas’ud yang memiliki mushaf pribadi dengan susunan berbeda dan awalnya menolak menyerahkannya.
Salah satu aspek paling dalam dari kodifikasi ini adalah konsep rasm ‘Utsmani — cara penulisan khas yang tidak sepenuhnya mengikuti kaidah ortografi Arab standar. Beberapa kata ditulis dengan cara yang berbeda dari ejaan biasa, misalnya penulisan alif yang dihilangkan dalam beberapa posisi.
Para ulama kemudian menjelaskan bahwa kekhasan ini bukan kekeliruan, melainkan justru merupakan keistimewaan ilmiah: teks yang secara visual bersifat netral mampu mengakomodasi berbagai qira’at sab’ah (tujuh bacaan) yang semuanya sahih bersanad hingga Nabi ﷺ. Rasm Utsmani dengan demikian berfungsi sebagai teks kerangka yang “muat” untuk seluruh spektrum qira’at yang diakui.
Beberapa isu tetap menjadi bahan diskusi di kalangan ulama:
Tentang pembakaran mushaf: Mayoritas ulama menilai ini sebagai keputusan ijtihad politik yang tepat untuk menjaga persatuan umat. Namun sebagian sahabat seperti Ibnu Mas’ud dan Ali ibn Abi Thalib awalnya menyatakan keberatan.
Tentang Mushaf Ibnu Mas’ud: Mushaf milik Ibnu Mas’ud memiliki susunan surat berbeda dan tidak mencantumkan Surah Al-Fatihah serta dua mu’awwidzatain. Ulama menjelaskan ini bukan karena beliau menolak ayat tersebut, melainkan karena ia mencatat mushaf pribadinya berdasarkan urutan turun wahyu, bukan urutan resmi yang ditetapkan Nabi ﷺ.
Tentang jumlah salinan: Terdapat perbedaan riwayat antara empat, lima, atau tujuh salinan yang dibuat. Al-Suyuthi dalam al-Itqan merangkum berbagai riwayat ini tanpa memutuskan satu angka pasti.
Mushaf Utsmani merupakan salah satu pencapaian paling monumental dalam sejarah preservasi teks keagamaan. Selama lebih dari empat belas abad, umat Islam di seluruh dunia — dari Maroko hingga Indonesia — membaca Al-Qur’an dari teks yang bersumber langsung dari kodifikasi ini. Beberapa lembar mushaf kuno yang dianggap berasal dari masa Utsmani masih tersimpan di museum-museum dunia, termasuk di Tashkent (Uzbekistan) dan Istanbul.
Dari perspektif ilmu perbandingan teks (textual criticism), tingkat keseragaman dan preservasi Al-Qur’an merupakan fenomena yang bahkan diakui oleh para sarjana non-Muslim sebagai tidak tertandingi dalam sejarah literatur kuno mana pun.

Beri Komentar